MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
A. KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN
KESEHATAN DAN KEBIDANAN
1.1 Pengertian Mutu Pelayanan
Kebidanan
Mutu pelayanan kebidanan adalah yang menunjuk pada
tingkat kesempurnaan pelayanan kebidanan, yang disatu pihak dapat menimbulkan
kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk,
serta di pihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan
standar pelayanan profesi kebidanan yang telah ditetapkan.
Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga
dalam rangka tercapainya keluarga yang berkualitas. Layanan kebidanan ini
diberikan oleh bidan sesuai dengan kewenangan yang diberikannya dengan maksud
meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka tercapainya keluarga
berkualitas, bahagia dan sejahtera.
Menurut para
ahli ada beberapa pendapat tentang penyampaian beberapa mutu sebagai berikut
yaitu:
Menurut Din ISO
8402 (1986) Mutu adalah totalitas dari wujud serta ciri dari
suatu barang atau jasa, yang di dalamnya terkandung sekaligus pengertian rasa
aman atau pemenuhan kebutuhan para pengguna Mutu merujuk pada tingkat
kesempurnaan dalam memberikan kepuasan pada pengguna layanan.
Menurut JCAHO
(1993) Mutu adalah tingkat dimana pelayanan kesehatan
pasien mendekati hasil yang diharapkan dan mengurangi faktor-faktor yang tidak
diinginkan,
Layanan kesehatan bermutu juga merupakan suatu layanan kesehatan yang dibutuhkan, dalam hal ini akan ditentukan oleh profesi layanan kesehatan, dan sekaligus diinginkan baik oleh pasien/konsumen ataupun masyarakat serta terjangka.
Layanan kesehatan bermutu juga merupakan suatu layanan kesehatan yang dibutuhkan, dalam hal ini akan ditentukan oleh profesi layanan kesehatan, dan sekaligus diinginkan baik oleh pasien/konsumen ataupun masyarakat serta terjangka.
Menurut Winston
Dictionary (1956) Mutu adalah tingkat kesempurnaan dan penampilan
sesuatu yang sudah diamati, dan sifat yang dimiliki oleh suatu program. (
Donabedian,1980 )
Sedangkan beberapa ahli juga berpendapat tentang
pengertian tentang mutu pelayanan kesehatan:
1. Menurut Azhrul Aswar (1996) mutu
pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dapat
memuaskan setiap jasa pemakai pelayanan kesehatan yang sesuai dengan tingkat
kepuasan rata- rata penduduk serta penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan
kode etik profesi.
2. Menurut Mary R.Zimmerman mutu
pelayanan kesehatan adalah Memenuhi dan melebihi kebutuhan serta
harapan pelanggan melalui peningkatan yang berkelanjutan atas seluruh proses
yang meliputi pasien, keluarga, dan lainnya yang datang untuk mendapatkan
pelayanan dokter, dan karyawan.
3. Menurut Djoko Wijono mutu pelayanan
kesehatan adalah penampilan yang pantas atau sesuai (yang berhubungan
dengan standar-standar) dan suatu intervensi yang diketahui aman, yang dapat
memberikan hasil kepada masyarakat yang bersangkutan dan yang telah mempunyai
kemampuan untuk menghasilkan dampak pada kematian, kesakitan, ketidakmampuan
dan kekurangan gizi.
2.1 Bentuk Program Menjaga Mutu Prospektif
Program menjaga mutu
prospektif/prospective quality assurance adalah program menjaga mutu yang
diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan dilaksanakan, perhatian utama pada
standar masukan dan lingkungan yaitu sebagai berikut:
A.Standarisasi (Standardisation)
Standarisasi berguna untuk menjamin terselenggaranya
pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetapkanlah standarisasi institusi
kesehatan. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada
institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan adanya
ketentuan tentang standarisasi, yang lazimnya mencakup tenaga dan saran, yang
berfungsi sebagai institusi kesehatan yang tidak memenuhi syarat. Standarisasi
ini merupakan suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan yang menyangkut
masukan proses dari system pelayanan kesehatan.
B. Perizinan (licensure)
Meskipun standarisasi telah terpenuhi, bukan berarti mutu pelayanan kesehatan selalu dapat dipertanggung jawabkan. Untuk mencegah pelayanan kesehatan yang tidak bermutu, standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang lazimnya ditinjau secara berkala. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang memenuhi persyaratan. Lisensi ini merupakan proses administasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwewenang berupa surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
Seberapa penting mutu dalam pelayanan kebidanan
1.Untuk
memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, banyak syarat yang harus dipenuhi.
Syara- syarat itu antara lain yaitu sebagai berikut:
tersedia
(available),
wajar
(appropriate),
berkesinambungan (continue),
dapat diterima (acceptable),
dapat dicapai
(accesible),
dapat dijangkau
(affordable),
efisien
(efficient) serta bermutu (quality).
Untuk dapat
menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu banyak upaya yang dapat
dilakukan, jika upaya tersebut dilaksanakan secara terarah dan terencana
dikenal dengan nama program menjaga mutu (Quality Assurance Program).
2. Tujuan
Tujuan program menjaga mutu mencakup dua hal yang bersifat pokok, yang jika disederhanakan dapat diuraikan sebagai berikut:
A. Tujuan antara
Tujuan antara yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah diketahuinya mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah serta prioritas masalah mutu berhasil ditetapkan.
B. Tujuan akhir
Tujuan akhir yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah makin meningkatnya mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah dan penyebab masalah mutu berhasil diatasi.
Tujuan program menjaga mutu mencakup dua hal yang bersifat pokok, yang jika disederhanakan dapat diuraikan sebagai berikut:
A. Tujuan antara
Tujuan antara yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah diketahuinya mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah serta prioritas masalah mutu berhasil ditetapkan.
B. Tujuan akhir
Tujuan akhir yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah makin meningkatnya mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah dan penyebab masalah mutu berhasil diatasi.
3. Syarat
Syarat program menjaga mutu banyak macamnya, beberapa dari persyaratan yang dimaksud dan dipandang penting ialah:
Syarat program menjaga mutu banyak macamnya, beberapa dari persyaratan yang dimaksud dan dipandang penting ialah:
A. Bersifat
khas.
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah harus bersifat khas, dalam arti jelas sasaran, tujuan dan tata cara pelaksanaannya serta diarahkan hanya untuk hal-hal yang bersifat pokok saja.
b. Mampu melaporkan setiap penyimpangan.
Syarat kedua yang harus dipenuhi ialah kemampuan untuk melaporkan setiap penyimpangan secara tepat, cepat dan benar. Untuk ini disebut bahwa suatu program menjaga mutu yang baik seyogianya mempunyai mekanisme umpan balik yang baik.
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah harus bersifat khas, dalam arti jelas sasaran, tujuan dan tata cara pelaksanaannya serta diarahkan hanya untuk hal-hal yang bersifat pokok saja.
b. Mampu melaporkan setiap penyimpangan.
Syarat kedua yang harus dipenuhi ialah kemampuan untuk melaporkan setiap penyimpangan secara tepat, cepat dan benar. Untuk ini disebut bahwa suatu program menjaga mutu yang baik seyogianya mempunyai mekanisme umpan balik yang baik.
c. Fleksibel
dan berorientasi pada masa depan.
Syarat ketiga
yang harus dipenuhi ialah sifatnya yang fleksibel dan berorientasi pada masa
depan. Program menjaga mutu yang terlau kaku dalam arti tidak tanggap terhadap
setiap perubahan, bukanlah program menjaga mutu yang baik.
d. Mencerminkan dan sesuai dengan keadaan organisasi.
Syarat keempat yang harus dipenuhi ialah harus mencerminkan dan sesuai dengan keadaan organisasi. Program menjaga mutu yang berlebihan, terlalu dipaksakan sehingga tidak sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, tidak akan ekonomis dan karena itu bukanlah suatu program yang baik.
e. Mudah dilaksanakan.
Syarat kelima adalah tentang kemudahan pelaksanaannya, inilah sebabnya sering dikembangkan program menjaga mutu mandiri (Self assesment). Ada baiknya program tersebut dilakukan secara langsung, dalam arti dilaksanakan oleh pihak-pihak yang melaksanakan pelayanan kesehatan .
f. Mudah dimengerti.
d. Mencerminkan dan sesuai dengan keadaan organisasi.
Syarat keempat yang harus dipenuhi ialah harus mencerminkan dan sesuai dengan keadaan organisasi. Program menjaga mutu yang berlebihan, terlalu dipaksakan sehingga tidak sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, tidak akan ekonomis dan karena itu bukanlah suatu program yang baik.
e. Mudah dilaksanakan.
Syarat kelima adalah tentang kemudahan pelaksanaannya, inilah sebabnya sering dikembangkan program menjaga mutu mandiri (Self assesment). Ada baiknya program tersebut dilakukan secara langsung, dalam arti dilaksanakan oleh pihak-pihak yang melaksanakan pelayanan kesehatan .
f. Mudah dimengerti.
Syarat keenam
yang harus dipenuhi ialah tentang kemudahan pengertiannya. Program menjaga mutu
yang berbelit-belit atau yang hasilnya sulit dimengerti, bukanlah suatu program
yang baik.
4. Manfaat.
Apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan, banyak manfaat yang akan diperoleh. Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan antara lain:
Apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan, banyak manfaat yang akan diperoleh. Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan antara lain:
Dapat lebih
meningkatkan efektifitas pelayanan kesehatan.
Dapat lebih
meningkatkan efesiensi pelayanan kesehatan.
Dapat lebih
meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Dapat
melindungi pelaksana pelayanan kesehatan dari kemungkinan munculnya gugatan
hukum.
mantap bunda......!!!!!!!!11
BalasHapusOk....
BalasHapusOk....
BalasHapusMantap say
BalasHapus